Jumat, 27 April 2012

Hukum Perdata


A.   Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada mulanya di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi, selain adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Dapat diterimanya hukum perdata romawi sebagai hukum asli di banyak Negara di Eropa, dikarenakan keadaan hukum di eropa pada saat itu sedang kacau balau.
Pada tahun 1804 tersusunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang dapat disebut juga “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah sebagian dari Code Napoleon.
Dengan adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan Code Civil des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber hukum perdata di belanda.
Pada 5 Juli 1830 terbentuklah BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) yang merupakan produk nasional belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948 kedua undang-undang belanda ini mulai berlaku di Indonesia. Hal ini berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Hingga kini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP)  untuk BW. Sedangkan KUHP Dagang untuk WVK.

B.   Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia masih dapat dikatakan majemuk. Penyebabnya antara lain:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku.
2.      Faktor Hostia Yuridis membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:
·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Hukum yang berlaku yaitu hukum perdata dan hokum dagang barat yang diselaraskan dengan hokum perdata dan hokum dagang di negeri belanda berdasarkan azas konkordansi.
·         Golongan bumi putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Hukum yang berlaku yaitu hukum adat mereka, hokum yang sejak dahulu berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·         Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Berlaku hokum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan pribumi dengan timur asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hokum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.

Peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia:
1.      Ordonasi perkawinan bangsa Indonesia
2.      Organisasi tentang maskapai andil Indonesia

Peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
1.      Undang-undang hak pengarang
2.      Peraturan umum tentang koperasi
3.      Ordonasi woeker
4.      Ordonasi tentang pengangkutan di udara

C.   Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
1.      Menurut Pemberlaku Undang-undang
·         Buku I, Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan.
·         Buku II, Berisi tentang hal benda. Didalamnya diatur hokum kebendaan dan hokum waris.
·         Buku III, Berisi tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbale balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV, Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukumyang timbul dari adanya daluarsa.
2.      Menurut Ilmu Hukum
·         Hukum Tentang Diri Sendiri, Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum.  
·         Hukum Kekeluargaan, mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
·         Hukum Kekayaan, mengatur mengenai hubungan-hubungan hokum yang dapat dinilai dengan uang.
·         Hukum Warisan, Mengatur mengenai benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hokum ini berhubungan dengan hukum kekeluargaan.

Referensi :
1.      Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.


Subyek Dan Obyek Hukum


A.   Subyek Hukm
Subyek hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia atau orang dan badan hukum.
1.      Manusia
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir padaa saat orang tersebut meninggal. Tiap-tiap orang dapat memiliki haknya menurut hukum tanpa kecuali itu adalah benar. Namun tidak semua orang yang diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut, diantaranya sebagai berikut:
·         Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Yang dimaksud orang yang belum dewasa adalah seseorang yang umurnya belum 21 tahun. Tetapi apabila orang tersebut sudah menikah walau umurnya belum 21 tahun maka oleh hukum sudah dianggap dewasa. Apabila sebelum umur 21 sudah bercerai maka orang tersebut dianggap masih dibawah umur lagi.
Wanita yang telah menikah pun pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri dalam hukum, maka ia harus dibantu oleh suaminya.
·         Orang-orang yang berada dibawah pengawasan yang harus selalu diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya
2.      Badan Usaha
Badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Hal ini dikarenakan badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan itu yaitu melalui perantara pengurusnya.maka dari itu badan-badan hukum dapat menggugat dan dapat pula digugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.


B.   Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Contohnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum.

C.   Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yaitu hak atas benda yang memberikan kekuatan langsung yangdapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
1.      Jaminan Umum
Seluruh harta kekayaan yang berutang baik yang ada maupun yang belum adamenjadi hak bagi kreditur 
2.      Jaminan Khusus

Referensi:
2.      Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.

Kamis, 26 April 2012

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi


A.    Pengertian Hukum
Menurut Abdul R. Saliman (2004), Ilmu Hukum adalah Ilmu Pengetahuan yang obyeknya Hukum. Oleh karena itu Ilmu Hukum akan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan hukum mulai dari pengertian subyek dan obyek hukum, tujuan hukum, peristiwa hukum, sumber-sumber hukum, sistimatika hukum, hukum positif yang berlaku pada suatu Negara yang meliputi antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum tatanegara.

Pengertian Hukum menurut pendapat para sarjana yaitu:
1.      Menurut Aristoteles, “Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”
2.      Grotius, “ Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
3.      Hobbes, “Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
4.       Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven, “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5.      Philip S. James, MA, “ Law IS Body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”
6.      Prof. Mr. E.M. Meyers, Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
7.      Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
8.      Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

B.   Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan hukum itu adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus berpedoman pada keadilan sehingga menjaga keseimbangan-keseimbangan dalam anggota masyarakat.
Adapun menurut para sarjana tujuan hukum itu adalah sebagai berikut:
1.      Prof. SUBEKTI, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”
2.      Prof. MR. DR. L.J VAN APELDORN
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Pertentangan kepentingan dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjadi peperangan. Dengan demikian hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertententangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya.
3.      TEORI ETIS
Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri.
4.      GENY
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni apabila aturan-aturan itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum dapat dilihat dari segi material dan segi formal:
1.      Sumber-sumber hukum dapat dibagi lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2.      Sumber-sumber hukum formal yaitu:
·         Undang-undang (statute)
·         Kebiasaan (costum)
·         Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
·         Traktat (treaty)
·         Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

C.    Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi menjadi:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tidak Tertulis (Unsatatuuery Law), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Dalam hukum tertulis ada yangn sudah dikodifikasikan dan ada yang belum. Sedangkan Kodifikasi itu sendiri adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi adalah: jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, lengkap. sedangkan tujuan kodifikasi adalah: untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, kesatuan hukum.

D.    Kaidah / Norma
Kaidah dan norma hukum Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Macam norma atau kaidah, yaitu:
·         Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
·         Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
·         Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
·         Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.

E.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
·        Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secaramerata di seluruh lapisan masyarakat.

Referensi :
2.      Katuuk, Neltje F. Februri 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.
4.      http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/