Rabu, 16 November 2011

Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and Unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.       Anggota
b.      Pengurus
c.       Manajer
d.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol
Pengawas, Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Ropke J ( 1988 ), Teori Tripartiet Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.      Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a.      Partisipasi anggota
b.       Profesionalisme manajemen
c.       Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a.      Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b.      Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif


Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1.      Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2.      Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.      Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
·         Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS), The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS), ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota, Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC), Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota. Intensitas kerjasama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen. Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Referensi:

Organisasi Dan Manajemen


STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola

Rapat Anggota
*      Penetapan anggaran dasar
*      Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
*      Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
*      Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
*      Pengesahan pertanggungjawaban
*      Pembagian SHU
*      Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus
*      Mengelola koperasi & usahanya
*      Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
*      Menyelenggarakan rapat anggota
*      Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
*      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
*      Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39
*      Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
*      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengelola
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Bentuk Organisasi

Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  
·Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1.            Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
2.            Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.            Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.

Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Subsistem koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi koperasi

Pola Manajemen
ANGGOTA KOPERASI  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
·        Orang-orang
·        Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
·         Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
·         Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
·         Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
·         Aktif dalam proses usaha koperasi
·         Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang  perkoperasian.
·         Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
 Hak Para Anggota, meliputi :
·         Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
·         Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
·         Mendapatkan pelayanan yang sama
·         Melakukan pengawasan jalannya koperasi
·         Menerima bagian dari SHU
·         Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
·         Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
·         Minta berhenti atas kemauan sendiri
·         Meninggal dunia
Di berhentikan oleh pengurus, karena :
·         Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
·         Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi  dalam Koperasi.
2.      Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya  diatur dalam angagaran  Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
·         Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
·         Kebijaksanaan Umum KOperasi.
·         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
·         Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
·         Pembagian Sisa hasil Usaha.

Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

Tugas Pengurus
·         Mengelola Koperasi dan Usahanya.
·         Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
·         Menyelenggarakan Rapat Anggota.
·         Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
·         Menyelengarakan pembukuan keuangan.
·         Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu  dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /  pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas  operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.

Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :

    “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “

    Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.

MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :

    -  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam  menyusun perencanaan.

    - Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.

    - Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas  bawahannya.

    -  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi  pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal 38

    1.  Pengawas bertugas :

          a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan   dan pengelolaan koperasi.

          b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

    2.  Pengawas berwenang :

          a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

          b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

    3.  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya  terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Referensi: