Koperasi
merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian
anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga)
serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih
Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa
mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi
lain.
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika
mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota
berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi
dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus
baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin
besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran
Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi.
Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna
jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai
karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain.
Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan
pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut.
Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan
Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota
berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut
sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi
jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU,
tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi
anggotanya.
Oleh
karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain,
sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat
relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah
operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan
dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka
pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada
pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi,
kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang
diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”.
Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan
nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli
oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota
sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan
pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan
kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen
adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan
diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang
disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a. Promosi
Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi
Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi
ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam
bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27,
tahun 1999, paragraf 34).
Tugas
Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan
kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999,
paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota
(promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of
the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain
juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi
penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus
dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini
adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi
sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang
dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.
Dengan
fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya.
Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu
berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik
(owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan
pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan
selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi,
melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi
dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah,
insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih
menguntungkan.
b. Bentuk-Bentuk
Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat
ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang
dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan
wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak
yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak
disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun
1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang
memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun
tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsure, sebagai berikut.
·
Manfaat ekonomi dari pembelian barang
atau pengadaan jasa bersama ;
·
Manfaat ekonomi dari pemasaran dan
pengolahan bersama ;
·
Manfaat ekonomi dari simpan pinjam
melalui Koperasi ;
·
Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian
sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk
manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan
pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan
Koperasi simpan pinjam.
Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999,
paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota
berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan
penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian
(Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi
dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah
daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam
pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga
berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada
anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi,
disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
·
Bunga tabungan yang diterima anggota
dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
·
Bunga kredit yang dibayarkan anggota
kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut
manfaat efisiensi penarikan kredit ;
·
Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk
biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.
Manfaat
pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan
produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari
bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan
oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk
lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun
bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam
Laporan Promosi Ekonomi Anggota.
Badan
Usaha
·
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
·
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen
usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system)
Tujuan
& Nilai
Perusahaan Bisnis
·
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
·
Mendefinisikan
organisasi
·
Mengkoordinasi
keputusan
·
Menyediakan
norma
·
Sasaran
yang lebih nyata
·
Tujuan
perusahaan : Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar