Bentuk Yuridis Perusahaan
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hasil seluruh keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Jadi dalam perusahaan peseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendiriannya.
Perusahaan yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut:
Kebaikan:
1. Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
2. Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
3. mudah dibentuk dan dibubarkan.
4. kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Keburukan:
1. Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
2. kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan. Produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
3. sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang. Lain halnya kalau sumber dari beberapa orang.
4. kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
2. Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan/ rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Firma didefinisikan sebagai berikut:
Perseroan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama.
Kebaikan Firma:
1. Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian pemasaran, produksi dan keuangan).
2. Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
3. Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
4. Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.
Keburukan Firma:
1. Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
2. Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
3. Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau Commanditr Vennot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a. Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan ang lain sehingg juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang- hutang perusahaan.
b. Sekutu Komanditer
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada general partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV:
1. Dalam Hal kepemilikan saham, pada awalnya harus sudah ditentukan dulu aturannya apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2. kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk. Mengapa?
a. Karena pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang lain.
b. Kalau saham atas nama maka pemindahtanganan tersebut berlaku menurut apa yang elah ditentukan oleh para persero sewaktu pendirian perusahaan.
3. kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini disebut Limited Partnership Association.
4. Sekutu- sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer, menurut Basu Swastha dan Ibnu S. Ada beberapa macam lagi yaitu:
a. Sekutu Diam (Silent Partner)
b. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
c. Sekutu Dormant (Dormant Partner)
d. Sekutu Nominal (Nominal Partner)
e. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
Persekutuan komanditr merupakan perluasan dari perusahaan perorangan seperti Firma. Persekutuan komanditer juga mempunyai kebaikan dan keburukan sebagai berikut:
Kebaikan:
a. Pendirian Mudah
b. Jumlah sumber dana yang ada besar
c. Manajemen baik karena bisa diverifikasi
d. Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Keburukan:
a. Sulit untuk menarik dana terutama pada pada perusahaan yang kurang bonafid.
b. Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c. Kelangsungan hidup tidak menentu.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
7. Bertindak secara pribadi hokum
8. Memiliki harta kekayaan sendiri.
Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
Kebaikan:
a. Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
b. Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik perbadi.
c. Saham apat diperjual belikan dengan mudah.
d. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
e. Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang akan cepat diperoleh.
Keburukan:
a. Biaya pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
b. Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
c. Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembagian Perseroan terbatas ada dua bagian yaitu:
a. PT. Tertutup
b. PT. Terbuka
5. BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
6. Koperasi
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi:
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Lembaga Keuangan:
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi:
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Daftar Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar