Kamis, 25 November 2010

Manajemen Sumber Daya Manusia


Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
1.      Perkembangan Sumber Daya Manusia
Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
a.       Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
b.      Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
c.       Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi.

2.      Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
a.       Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
b.      Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
c.       Mencapai masa dinas yg panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
a.       Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
b.      Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Ada tiga tenaga terampil ;
·         tenaga terampil (skilled labor)
·         tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·         tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan Jumlah Tenaga Kerja Meliputi dua hal pokok ;
a.       Analisis Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
b.      Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.

3.      Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokkan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja

4.      Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Tipe-tipe Serikat Karyawan
a.       Craft Unions, Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.      Industrial Unions, Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
c.       Mixed Unions, Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana.

5.      Hukum- Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja Dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
a.       Closed Shop Agreement, Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b.      Union shop Agreement, Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
c.       Open Shop Agreement, Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.



Referensi:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar