KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban
untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
1.
Hindari menyakiti orang lain . “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta
benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
2.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya . Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan
suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
3.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi . Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
4.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten .
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
5.
Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual
6.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
7.
Menghormati privasi orang lain . Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8.
Kepercayaan . Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip IFAC:
1. Integritas. Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas. Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan
bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan
atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip AICPA:
1. Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional
secara sensitif.
2. Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian:
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-prinsip IAI:
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Prinsip
pertama- Tanggung Jawab Prolesi
b. Prinsip
Kedua - Kepentingan Publik
c. Prinsip
Ketiga - Integritas
d. Prinsip
Keempat - Obyektivitas
e. Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f. Prinsip
Keenam - Kerahasiaan.
g. Prinsip
Ketujuh- Perilaku Profesional
h. Prinsip
kedelapan-Standar Teknis
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar