A.
Pengertian Hukum
Menurut
Abdul R. Saliman (2004), Ilmu Hukum adalah Ilmu Pengetahuan yang obyeknya
Hukum. Oleh karena itu Ilmu Hukum akan mempelajari segala hal yang berkaitan
dengan hukum mulai dari pengertian subyek dan obyek hukum, tujuan hukum, peristiwa
hukum, sumber-sumber hukum, sistimatika hukum, hukum positif yang berlaku pada
suatu Negara yang meliputi antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum
lingkungan, hukum ekonomi, hukum tatanegara.
Pengertian
Hukum menurut pendapat para sarjana yaitu:
1. Menurut Aristoteles, “Particular
law is that which each community lays down and alies to its own members.
Universal law is the law of nature”
2. Grotius,
“ Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
3. Hobbes, “Where
as law, properly is the word of him, that by right command over others”
4. Prof.
Mr. Dr. C. van Vollenhoven, “Recht is een verschijnsel in rusteloze
wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5. Philip S. James, MA, “
Law IS Body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon,
and enforced among the members of a given state”
6. Prof. Mr. E.M. Meyers, Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
7. Leon Duguit,
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
8. Immanuel Kant, Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B.
Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan
hukum itu adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan
hukum itu harus berpedoman pada keadilan sehingga menjaga
keseimbangan-keseimbangan dalam anggota masyarakat.
Adapun
menurut para sarjana tujuan hukum itu adalah sebagai berikut:
1. Prof. SUBEKTI, S.H
Hukum
itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Melayani tujuan Negara tersebut
dengan menyelenggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”
2. Prof. MR. DR. L.J VAN
APELDORN
Tujuan
hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Pertentangan kepentingan dapat menjadi pertikaian bahkan dapat
menjadi peperangan. Dengan demikian hukum mempertahankan perdamaian dengan
menimbang kepentingan yang bertententangan secara teliti dan mengadakan
keseimbangan diantaranya.
3. TEORI ETIS
Isi
hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang
adil dan apa yang tidak adil. Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang
menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian
hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan
melarang menyamaratakan, keadilan menuntut supaya setiap perkara harus
ditimbang tersendiri.
4. GENY
Hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
apabila aturan-aturan itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber-sumber hukum dapat dilihat dari
segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum dapat dibagi lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber
hukum formal yaitu:
·
Undang-undang (statute)
·
Kebiasaan (costum)
·
Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie)
·
Traktat (treaty)
·
Pendapat Sarjana Hukum
(doktrin)
C.
Kodifikasi
Hukum
Menurut bentuknya hukum
dapat dibagi menjadi:
1. Hukum
Tertulis (Statute Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tidak Tertulis (Unsatatuuery Law), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Dalam hukum tertulis ada yangn sudah
dikodifikasikan dan ada yang belum. Sedangkan Kodifikasi itu sendiri adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi adalah:
jenis-jenis hukum tertentu, sistematis, lengkap. sedangkan tujuan kodifikasi
adalah: untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, kesatuan hukum.
D.
Kaidah
/ Norma
Kaidah dan norma hukum Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
2, yaitu :
·
hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara
a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Macam norma atau kaidah,
yaitu:
·
Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak
boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
·
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai
suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan
diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh:
seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
·
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari
pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang
muda harus menghormati yang lebih tua).
·
Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum
yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat
negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
E.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Hukum
Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga
hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
·
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi.
·
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secaramerata di seluruh
lapisan masyarakat.
Referensi
:
2. Katuuk,
Neltje F. Februri 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas
Gunadarma.
4. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar