A.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Pada
mulanya di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata
romawi, selain adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Dapat
diterimanya hukum perdata romawi sebagai hukum asli di banyak Negara di Eropa,
dikarenakan keadaan hukum di eropa pada saat itu sedang kacau balau.
Pada
tahun 1804 tersusunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code Civil des Francais” yang dapat disebut juga “Code Napoleon”, karena Code
Civil des Francais ini adalah sebagian dari Code Napoleon.
Dengan
adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya
mirip dengan Code Civil des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber
hukum perdata di belanda.
Pada
5 Juli 1830 terbentuklah BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van
Koophandle) yang merupakan produk nasional belanda namun isi dan bentuknya sebagian
besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Pada
tahun 1948 kedua undang-undang belanda ini mulai berlaku di Indonesia. Hal ini
berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Hingga kini kita kenal
dengan KUH Sipil (KUHP) untuk BW.
Sedangkan KUHP Dagang untuk WVK.
B.
Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata di
Indonesia masih dapat dikatakan majemuk. Penyebabnya antara lain:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena Negara
Indonesia terdiri dari berbagai suku.
2. Faktor
Hostia Yuridis membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:
·
Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
Hukum
yang berlaku yaitu hukum perdata dan hokum dagang barat yang diselaraskan dengan
hokum perdata dan hokum dagang di negeri belanda berdasarkan azas konkordansi.
·
Golongan bumi putera (pribumi/
bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Hukum
yang berlaku yaitu hukum adat mereka, hokum yang sejak dahulu berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Golongan timur asing (bangsa
cina, india, arab)
Berlaku hokum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan pribumi dengan timur asing diperbolehkan untuk
menundukkan diri kepada hokum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.
Peraturan-peraturan
yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia:
1. Ordonasi
perkawinan bangsa Indonesia
2. Organisasi
tentang maskapai andil Indonesia
Peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
1. Undang-undang
hak pengarang
2. Peraturan
umum tentang koperasi
3. Ordonasi
woeker
4. Ordonasi
tentang pengangkutan di udara
C.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
1. Menurut
Pemberlaku Undang-undang
·
Buku I, Berisi mengenai
orang. Didalamnya diatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan.
·
Buku II, Berisi tentang
hal benda. Didalamnya diatur hokum kebendaan dan hokum waris.
·
Buku III, Berisi
tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbale balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV, Berisi tentang
pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukumyang timbul dari adanya daluarsa.
2. Menurut
Ilmu Hukum
·
Hukum Tentang Diri
Sendiri, Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum.
·
Hukum Kekeluargaan,
mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan.
·
Hukum Kekayaan,
mengatur mengenai hubungan-hubungan hokum yang dapat dinilai dengan uang.
·
Hukum Warisan, Mengatur
mengenai benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hokum ini berhubungan
dengan hukum kekeluargaan.
Referensi
:
1. Katuuk,
Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas
Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar