Jumat, 27 April 2012

Hukum Perdata


A.   Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada mulanya di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi, selain adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Dapat diterimanya hukum perdata romawi sebagai hukum asli di banyak Negara di Eropa, dikarenakan keadaan hukum di eropa pada saat itu sedang kacau balau.
Pada tahun 1804 tersusunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang dapat disebut juga “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah sebagian dari Code Napoleon.
Dengan adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan Code Civil des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber hukum perdata di belanda.
Pada 5 Juli 1830 terbentuklah BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) yang merupakan produk nasional belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948 kedua undang-undang belanda ini mulai berlaku di Indonesia. Hal ini berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Hingga kini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP)  untuk BW. Sedangkan KUHP Dagang untuk WVK.

B.   Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia masih dapat dikatakan majemuk. Penyebabnya antara lain:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku.
2.      Faktor Hostia Yuridis membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:
·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Hukum yang berlaku yaitu hukum perdata dan hokum dagang barat yang diselaraskan dengan hokum perdata dan hokum dagang di negeri belanda berdasarkan azas konkordansi.
·         Golongan bumi putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Hukum yang berlaku yaitu hukum adat mereka, hokum yang sejak dahulu berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·         Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Berlaku hokum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan pribumi dengan timur asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hokum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.

Peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia:
1.      Ordonasi perkawinan bangsa Indonesia
2.      Organisasi tentang maskapai andil Indonesia

Peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
1.      Undang-undang hak pengarang
2.      Peraturan umum tentang koperasi
3.      Ordonasi woeker
4.      Ordonasi tentang pengangkutan di udara

C.   Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
1.      Menurut Pemberlaku Undang-undang
·         Buku I, Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hokum tentang diri seseorang dan hokum kekeluargaan.
·         Buku II, Berisi tentang hal benda. Didalamnya diatur hokum kebendaan dan hokum waris.
·         Buku III, Berisi tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbale balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV, Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukumyang timbul dari adanya daluarsa.
2.      Menurut Ilmu Hukum
·         Hukum Tentang Diri Sendiri, Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum.  
·         Hukum Kekeluargaan, mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
·         Hukum Kekayaan, mengatur mengenai hubungan-hubungan hokum yang dapat dinilai dengan uang.
·         Hukum Warisan, Mengatur mengenai benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hokum ini berhubungan dengan hukum kekeluargaan.

Referensi :
1.      Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar