Minggu, 10 Juni 2012

Hukum Perikatan

A.      PENGERTIAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B.       DASAR HUKUM PERSERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
·      Perikatan terjadi karena undang-undang semata
·      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

C.      AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.


D.      WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Seorang debitur dikatakan wanprestasi apabila tidak menepati janjinya. Debitur itu telah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji”. Atau juga ia telah “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Atau ia telah berbuat yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.       Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hukuman atau akibat-akibat yang dibebankan kepada debitur yang lalai ada empat macam, yaitu:
a.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau yang sering disebut dengan ganti rugi.
b.      Pembatalan perjanjian atau yang sering disebut “pemecahan” perjanjian.
c.       Peralihan resiko.
d.      Membayar perkara, jika sampai diperkarakan di muka hukum.

E.       HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat sepuluh cara hapusnya suatu perserikatan. Cara-cara tersebut yaitu:
1.      Pembayaran
Menurut Pasal 1332 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga bertindak atas nama dan untuk melunasi hutangnya si berhutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang.
Masalah yang muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu.
2.      Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Dengan Penyimpanan Penitipan
Suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran.
3.      Pembaharuan Hutang
Menurut pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang atau novasi itu, yaitu:
a.       Apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan menghutangkan kepadanya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.
b.      Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berhutanng dibebaskan dari perikatannya.
c.       Apabila sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya.
4.      Perjumpaan Hutang Atau Kompensasi
Suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutan-pihutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur.
Perjumpaan terjadi dengan tidak dibebankan dari sumber apa hutang-pihutang antara kedua belah pihak itu telah dilahirkan, terkecuali:
a.       Apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya.
b.      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
c.       Terdapat sesuatu hutang yang bersumber kepada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi). Demikianlah dapat dibaca dari pasal 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maksudnya adalah terang jika kita memperkenankan perjumpaan dalam hal-hal yang disebutkan di atas, maka itu akan berarti mengesahkan seseorang yang main hakim sendiri atas ketentuan hukum. Maka dari itu pasal tersebut di atas mengadakan larangan kompensasi dalam hal-hal yang disebutkan itu.
5.      Percampuran Hutang
Apabila kedudukan sebagai orang berpihutang (kreditur) dan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan.
Percampuran hutang yang terjadi pada dirinya si berhutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung hutangnya (borg) sebaiknya percampuran yang terjadi pada seorang penanggung hutang (borg) tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya hutang pokok.
6.      Pembebasan Hutang
Apabila si berpihutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian, maka perikatan yaitu hubungan hutang-piutang hapus, perikatan ini hapus karena pembebasan. Pembebasan sesuatu hutang tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
7.      Musnahnya Barang Yang Terhutang
Jika barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang tersebut masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
8.      Kebatalan Atau Pembatalan
Menurut pasal 1446 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa ketentuan-ketentuan disitu kesemuanya mengenai “pembatalan”. Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak hapus.
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara : pertama, secara aktif menurut pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian dan disitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.
9.      Berlakunya Suatu Syarat Batal
Suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan pertikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
10.  Lewatnya Waktu
Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Perdata, yang dinamakan daluwarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Referensi:
4.      Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar