A.
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Menurut pendapat
Prof. Subekti S.H. bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain dari
pada Hukum Perdata, dan perkataan dagang bukanlah suatu pengertian hukum,
melainkan suatu pengertian ekonomi.
Menurut pendapat
Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS
sebagai LEX GENERALIS. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD
terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka
ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana
hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Van
Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu
suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam
arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus
hukum perdata dalam arti sempit itu.
2. Van
Alpeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum
Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
3. Sukardono
menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata Umum....sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
4. Tirtamijaya
menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini
dapat pula kita bandingkan dengan sistem hukum yang bersangkutan di negara
Swiaa. Seperti juga di tanah air kita, juga di negara Swiss berlaku dua buah
kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1. SCHWEIZERICHES
ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 1912.
2. SCHWEIZERICHES
OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada
tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke II ini mengatur seluruh Hukum
Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam
KUHD.
B.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun
1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha
dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih
luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi
lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan)
C.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin lepas dari bantuan orang lain, karena
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu diperlukan
bantuan dari orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan perusahaan
tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu
di dalam perusahaan, bersifat sub ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu
di luar perusahaan, bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberiaan kuasa yang akan memperoleh upah.
D.
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
1. HAK PENGUSAHA
·
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2. KEWAJIBAN PENGUSAHA
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7jam sehari dan 40jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan persahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
E.
BENTUK
– BENTUK BADAN USAHA
Beberapa bentuk perusahaan yang
dikenal di Indonesia diantaranya perusahaan perseorangan, firma,perusahanan
komanditer, perseroan terbatas,BUMN, koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha
tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan dan kelebihannya
masing-masing.
1.
Perusahaan
Perseorangan, Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
·
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan
harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur
hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
ciri dan
sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
3.
Perusahaan
Komanditer/CV/ Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan
sifat cv :
·
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
4.
Perseroan
Terbatas/ PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat PT:
·
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
·
modal dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham
·
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
·
kepemilikan mudah berpindah tangan
·
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham
dalam bentuk dividen
·
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
·
sulit untuk membubarkan PT
·
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
F.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Ciri-Ciri BUMN:
· Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
· Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
· Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
· Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
· Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
· Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
· Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
· Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
· Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
· Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
· Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
· Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
· Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
· Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha
yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlabayang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN yang ada di
Indonesia adalah:
1.
Perusahaan Perseroan (Persero)
2.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
3.
Perusahaan Umum (Perum)
4.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Manfaat BUMN:
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam
memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau
jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk
angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang
merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang
bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi
ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Referensi:
3.
Katuuk, Neltje F.
Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar