Kamis, 14 Juni 2012

Hukum Dagang (KUHD)


A.      HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Menurut pendapat Prof. Subekti S.H. bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain dari pada Hukum Perdata, dan perkataan dagang bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Menurut pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
2.      Van Alpeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
3.      Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum....sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
4.      Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan sistem hukum yang bersangkutan di negara Swiaa. Seperti juga di tanah air kita, juga di negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1.      SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
2.      SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.

Kodifikasi yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.

B.       BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan)

C.      HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin lepas dari bantuan orang lain, karena tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu diperlukan bantuan dari orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan perusahaan tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1.      Pembantu di dalam perusahaan, bersifat sub ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2.      Pembantu di luar perusahaan, bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberiaan kuasa yang akan memperoleh upah.

D.      PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
1.       HAK PENGUSAHA
·           Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·           Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·           Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·           Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.      KEWAJIBAN PENGUSAHA
·           Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·           Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7jam sehari dan 40jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·           Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·           Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan persahaan
·           Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·           Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·           Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

E.       BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Beberapa bentuk perusahaan yang dikenal di Indonesia diantaranya perusahaan perseorangan, firma,perusahanan komanditer, perseroan terbatas,BUMN, koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan dan kelebihannya masing-masing.
1.      Perusahaan Perseorangan, Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·           relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·           tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·           tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·           seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·           sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·           keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·           jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·           sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.      Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :
·           Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·           Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·           Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·           keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·           seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·           pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·           mudah memperoleh kredit usaha

3.      Perusahaan Komanditer/CV/ Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :
·           sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·           modal besar karena didirikan banyak pihak
·           mudah mendapatkan kridit pinjaman
·           ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·           relatif mudah untuk didirikan
·           kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

4.      Perseroan Terbatas/ PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT:
·           kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·           modal dan ukuran perusahaan besar
·           kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·           dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·           kepemilikan mudah berpindah tangan
·           mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·           keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·           kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·           sulit untuk membubarkan PT
·           pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

F.       BADAN USAHA MILIK NEGARA
Ciri-Ciri BUMN:
·      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·      Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·      Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·      Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·      Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·      Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlabayang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Jenis-Jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
1.      Perusahaan Perseroan (Persero)
2.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
3.      Perusahaan Umum (Perum)
4.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Manfaat BUMN:
·           Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·           Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·           Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·           Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·           Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Referensi:
3.      Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar