Selasa, 19 Juni 2012

Wajib Daftar Perusahaan


A.      DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan
1.      Dasar pertimbangan
a.       Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b.       Ada Daftar Perusahaan itu penting untung pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.

B.       KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Undang-undang ini dimaksudkan dengan (pasal 1).
a.         Dalam perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial, misalnya yayasa.
c.         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal ini pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.        Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
e.         Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

C.      TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas diri, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (pasal 2).
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifata terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (pasal 3).

D.      KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (pasal 5). Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a.       Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b.      Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan (pasal 7).
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang ini berbentuk:
a.       Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi
b.      Persekutuan
c.       Perorangan
d.      Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b, dan c (pasal 8).

E.       CARA & TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 9:
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilaan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (pasal 10).

F.       HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal 11:
1.      Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       Nama
Merek Perusahaan
b.      Tanggal Pendirian Perseroan
Jangka waktu berdirinya Perseroan
c.       Kegiatan Pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
Izin-izin usaha yang dimiliki
d.      Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
e.       Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8.      Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8
10.  Tanda tangan
11.  Tanggal mulai menduduki jabatan.
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.      Modal dasar
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
h.      Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
         
Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftar perusahaannya.
2.      Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a.       Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat 2 angka 1
c.       Nomor dan tanggal dan tanda bukti
d.      Alamat tempat tinggal yang tetap
e.       Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.       Kewarganegaraan
g.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat 2 angka 8
h.      Jumlah saham yang dimiliki
i.        Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham
3.      Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4.      Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusu bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.

Menurut pasal 12:
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       Nama koperasi
Nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1.
Merek perusahaan
b.      Tanggal pendirian
c.       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d.      Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa:
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dhulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Tanda tangan
6.      Tanggal mulai menduduki jabatan
e.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
f.       Tanggal dimulainya badan usaha
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.


Referensi:
1.      Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar