A.
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang No. 3 Tahun 1982
tentang wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar
pertimbangan
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Ada Daftar Perusahaan itu penting untung
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.
B.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Undang-undang ini dimaksudkan
dengan (pasal 1).
a.
Dalam perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari
kantor pendaftaran perusahaan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya yayasa.
c.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal ini pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
e.
Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang perdagangan.
C.
TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas diri, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha. (pasal 2).
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifata terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi (pasal 3).
D.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila pemilik
dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan (pasal 5). Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a. Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah.
Yang dikecualikan dari kewajiban
pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
b. Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
Dalam
pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di Wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan (pasal 7).
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang ini berbentuk:
a. Badan
Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Perusahaan
lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Yang dimaksud dengan perusahaan
lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan
perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b, dan c (pasal 8).
E.
CARA
& TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 9:
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
a. Di
tempat kedudukan kantor perusahaan.
b. Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan.
c. Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilaan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (pasal 10).
F.
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan
menurut pasal 11:
1. Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a. Nama
Merek Perusahaan
b. Tanggal
Pendirian Perseroan
Jangka waktu berdirinya Perseroan
c. Kegiatan
Pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
Izin-izin usaha yang dimiliki
d. Alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
e. Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris:
1. Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap
5. Alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia
6. Tempat
dan tanggal lahir
7. Negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8
10. Tanda
tangan
11. Tanggal
mulai menduduki jabatan.
f. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g. Modal
dasar
Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
h. Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan
sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftar
perusahaannya.
2. Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum secara penuh,
disamping hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a. Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya
b. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat 2 angka 1
c. Nomor
dan tanggal dan tanda bukti
d. Alamat
tempat tinggal yang tetap
e. Alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
f. Kewarganegaraan
g. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat 2 angka 8
h. Jumlah
saham yang dimiliki
i.
Jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham
3. Pada
waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4. Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusu bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Perseroan Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal sulit untuk diketahui
pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur
secara khusus.
Menurut pasal 12:
Apabila
perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. Nama
koperasi
Nama perusahaan apabila berlainan
dengan huruf tta angka 1.
Merek perusahaan
b. Tanggal
pendirian
c. Kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d. Berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa:
1. Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. Setiap
namanya dhulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap
5. Tanda
tangan
6. Tanggal
mulai menduduki jabatan
e. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
f. Tanggal
dimulainya badan usaha
Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Referensi:
1. Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Jakarta: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar