Dasar
Hukum:
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif
berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th
1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d.
15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan
terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala
perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah
sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan
Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische
Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569
jo 717.
Pengertian:
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze
Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat
Dagang Benhard (SDN BHD).
Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan”
dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari
sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang
luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Badan
Hukum Dari PT.
PT. Adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti PT. dapat melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai
kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari pada pesero pengurus
dianggap sebagai kehendak PT. akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang
bertindak atas nama PT. pertanggung jawabannya terletak pada PT. dengan semua
harta bendanya.
Referensi:
1. kholil.staff.uns.ac.id/files/.../hukum-pt-uu-40_2007_versi-akhir.ppt
2.
Katuuk, Neltje F.
Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar