A.
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.
adalah untuk menyelesaikan masalah yang
konkret dan memuaskan,
2.
dan pemecahannya harus cepat (quickly),
wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
B.
Cara-Cara
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.
Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi
rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
C.
Negosiasi
Negosiasi adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
D.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
E.
Arbitrase
Perniagaan yang
pada azasnya adalah pemberian perantaraan agar barang-barang yang diperlukan
dengan cara-cara yang seefisien mungkin dapat sampai kepada konsumen dari
produsen, memerlukan juga penyelesaian perselisihan-perselisihan yang timbul
secara cepat dan dirasakan sebagai lebih sesuai dengan rasa keadilan di
kalangan pengusaha-pengusaha daripada jika perselisihan-perselisihan itu yang
mungkin timbul karena pelaksanaan berbagai perjanjian yang diadakan dalam
perniagaan, diajukan ke depan pengadilan-pengadilan resmi yanng berkuasa.
F.
Perbandingan
Antara Perundingan, Arbitrase, Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang
mengatur
|
Para
pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak
formal sesuai dengan rule
|
Sangat
formal dan teknis
|
Jangka
waktu
|
Segera
( 3-6 minggu )
|
Agak
cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama
( > 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah
( low cost )
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat
mahal
|
Aturan
pembuktian
|
Tidak
perlu
|
Agak
informal
|
Sangat
formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka
untuk umum
|
Hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus
penyelesaian
|
For the future
|
Masa
lalu
|
Masa lalu
|
Metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan
buntu
|
Jalan
buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak
dan mencari dalih
|
Suasana
emosinal
|
Bebas
emosi
|
Emosional
|
Emosi
bergejolak
|
Referensi:
2.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
3.
Katuuk, Neltje F.
Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar