A.
Subyek
Hukm
Subyek
hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia
atau orang dan badan hukum.
1.
Manusia
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa
hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir padaa saat orang tersebut
meninggal. Tiap-tiap orang dapat memiliki haknya menurut hukum tanpa kecuali
itu adalah benar. Namun tidak semua orang yang diperkenankan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut, diantaranya sebagai berikut:
·
Orang-orang
yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Yang
dimaksud orang yang belum dewasa adalah seseorang yang umurnya belum 21 tahun.
Tetapi apabila orang tersebut sudah menikah walau umurnya belum 21 tahun maka
oleh hukum sudah dianggap dewasa. Apabila sebelum umur 21 sudah bercerai maka
orang tersebut dianggap masih dibawah umur lagi.
Wanita
yang telah menikah pun pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri dalam
hukum, maka ia harus dibantu oleh suaminya.
·
Orang-orang
yang berada dibawah pengawasan yang harus selalu diwakili oleh orang tuanya,
walinya, atau kuratornya
2.
Badan
Usaha
Badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan
dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Hal ini dikarenakan
badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri.
Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan itu yaitu melalui perantara
pengurusnya.maka dari itu badan-badan hukum dapat menggugat dan dapat pula
digugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
B.
Obyek
Hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas
obyek hukum yang bersangkutan.
Contohnya
segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya
berdasarkan hukum.
C.
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yaitu hak atas benda yang memberikan kekuatan langsung yangdapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
1.
Jaminan
Umum
Seluruh harta kekayaan yang berutang baik yang ada maupun
yang belum adamenjadi hak bagi kreditur
2.
Jaminan
Khusus
Referensi:
2. Katuuk,
Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas
Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar