Jumat, 27 April 2012

Subyek Dan Obyek Hukum


A.   Subyek Hukm
Subyek hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia atau orang dan badan hukum.
1.      Manusia
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir padaa saat orang tersebut meninggal. Tiap-tiap orang dapat memiliki haknya menurut hukum tanpa kecuali itu adalah benar. Namun tidak semua orang yang diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut, diantaranya sebagai berikut:
·         Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Yang dimaksud orang yang belum dewasa adalah seseorang yang umurnya belum 21 tahun. Tetapi apabila orang tersebut sudah menikah walau umurnya belum 21 tahun maka oleh hukum sudah dianggap dewasa. Apabila sebelum umur 21 sudah bercerai maka orang tersebut dianggap masih dibawah umur lagi.
Wanita yang telah menikah pun pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri dalam hukum, maka ia harus dibantu oleh suaminya.
·         Orang-orang yang berada dibawah pengawasan yang harus selalu diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya
2.      Badan Usaha
Badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Hal ini dikarenakan badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan itu yaitu melalui perantara pengurusnya.maka dari itu badan-badan hukum dapat menggugat dan dapat pula digugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.


B.   Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Contohnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum.

C.   Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yaitu hak atas benda yang memberikan kekuatan langsung yangdapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
1.      Jaminan Umum
Seluruh harta kekayaan yang berutang baik yang ada maupun yang belum adamenjadi hak bagi kreditur 
2.      Jaminan Khusus

Referensi:
2.      Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar