ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur
perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi
praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi dan reviewserta jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi
profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut
mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan
menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti
ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu
yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini
memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan
butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.
Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab Profesi, Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas, Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas, Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan, Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional, Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis, Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK
SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan
berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh
laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang
memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian,
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk
memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan
terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam
sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat
generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan
publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak
ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya
pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila
keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun
ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini
akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh
karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana
akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia
akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70
persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan
publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa
mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar
akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari
pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang
terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan
mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa
bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini
adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan
perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib
pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan atatusnya
baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak. Karena
akuntan public dipercaya mampu memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran
serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih
perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap
kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan
dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1.
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan
interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal
ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel
Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus
dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi
maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3.
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi
atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi
menjadi perhatian dari masyarakat luas.
PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu
proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh
pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat
disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini
dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip
yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian
dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi
standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya.
Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada
jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar